Tentang Kami

Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) lahir sebagai wujud komitmen pemerintah Indonesia untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu pilar pembangunan nasional. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merancang kebijakan, memperkuat regulasi, serta mendorong inovasi di sektor ekonomi berbasis syariah. Dengan struktur kepemimpinan yang langsung melibatkan Presiden dan Wakil Presiden, KNEKS memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa pengembangan industri halal, keuangan syariah, dan bisnis berbasis nilai Islam berjalan terpadu dan selaras dengan visi besar Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Kehadiran KNEKS juga menjadi simbol bahwa ekonomi syariah bukan sekadar alternatif, melainkan bagian integral dari sistem ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing global.

Sejarah

Sejarah ekonomi syariah di Indonesia berawal dari praktik keuangan berbasis nilai Islam yang tumbuh sejak awal 1990-an dengan berdirinya bank syariah pertama, Bank Muamalat Indonesia, pada tahun 1991. Perkembangan ini kemudian meluas ke berbagai sektor, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan mikro syariah, yang semakin mendapat dukungan regulasi pemerintah. Untuk memperkuat ekosistem tersebut, pada 2016 dibentuk Komite Daerah Keuangan Syariah (KNKS) yang kemudian bertransformasi menjadi Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melalui Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2020. KNEKS hadir sebagai lembaga koordinasi nasional yang bertugas mempercepat pengembangan industri halal, keuangan syariah, dan bisnis berbasis syariah, sekaligus menegaskan ambisi Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

Go Back Top