Dengan mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah yang kuat, sehat dan berkelanjutan serta sesuai maqashid syariah
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) lahir sebagai wujud komitmen pemerintah Indonesia untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu pilar pembangunan nasional. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merancang kebijakan, memperkuat regulasi, serta mendorong inovasi di sektor ekonomi berbasis syariah. Dengan struktur kepemimpinan yang langsung melibatkan Presiden dan Wakil Presiden, KNEKS memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa pengembangan industri halal, keuangan syariah, dan bisnis berbasis nilai Islam berjalan terpadu dan selaras dengan visi besar Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Kehadiran KNEKS juga menjadi simbol bahwa ekonomi syariah bukan sekadar alternatif, melainkan bagian integral dari sistem ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing global.
Ekspor Produk Halal (USD Ribu)
Jumlah Sertifikasi Halal
Total Asset Pasar Modal Syariah ( Rp Triliun )
Literasi Ekonomi Syariah ( % )