Direktorat Jasa Keuangan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan syariah.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jasa Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bayan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang perbankan syariah;
Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan non-bank syariah
Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pasar modal syariah.
Divisi Perbankan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang perbankan syariah
Divisi Jasa Keuangan Non-Bank Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan non-bank syariah.
Divisi Pasar Modal Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pasar modal syariah.