Jasa Keuangan Syariah

Direktorat Jasa Keuangan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan syariah.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jasa Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bayan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang perbankan syariah;

  • Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan non-bank syariah

  • Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pasar modal syariah.

Divisi

Perbankan Syariah

Divisi Perbankan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang perbankan syariah

Jasa Keuangan Non-Bank Syariah

Divisi Jasa Keuangan Non-Bank Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan non-bank syariah.

Pasar Modal Syariah

Divisi Pasar Modal Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pasar modal syariah.

Go Back Top